Putusan Pengadilan Malaysia: Utang Judi Tak Sah sebagai Dasar Kebangkrutan
Pengadilan Tinggi Ipoh menetapkan penilaian penting bahwa utang yang timbul dari kegiatan perjudian tidak dapat digunakan sebagai dasar kebangkrutan. Keputusan ini mengacu pada pandangan Mahkamah Persekutuan dalam kasus Datuk Ting Ching Lee sebelumnya. Keputusan ini berlandaskan pada pertimbangan tertinggi dari Hakim Moses Susayan, yang mencabut status kebangkrutan pada Lee Fook Khuen, seorang terutang berusia 75 tahun. Kasus ini diajukan oleh Resorts World Sentosa Pte Ltd setelah Lee gagal melunasi utangnya sejumlah S$5,930 juta, yang diakui oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018. Lee memperoleh fasilitas kredit hingga S$10 juta untuk berjudi di Singapura namun gagal memenuhi kewajiban pembayaran kembali.
Kebijakan Hukum Malaysia terhadap Utang Judi
Dalam putusan tertulisnya, Hakim Moses menekankan bahwa menurut hukum Malaysia, utang yang berkaitan dengan perjudian dianggap sebagai utang kehormatan tanpa kewajiban hukum untuk dilunasi. Meski mungkin sah di negara lain, di Malaysia hal ini bertentangan dengan kebijakan publik sesuai dengan Undang-Undang Hukum Sipil 1956.
Pandangan Hukum mengenai Utang Judi
Menurut pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956, setiap perjanjian atau kontrak taruhan dianggap tidak sah. Pasal ini juga melarang penuntutan hukum untuk menagih uang atau barang hasil taruhan. Hakim menegaskan bahwa pengadilan harus menolak penegakan utang dari transaksi yang ilegal atau batal demi hukum, seperti kontrak perjudian yang tidak sesuai dengan kebijakan publik.
Lebih lanjut, Moses menegaskan bahwa pengadilan kebangkrutan berhak memeriksa sifat dasar utang meskipun utang tersebut telah disahkan di bawah Undang-Undang Pengakuan Penilaian Timbal Balik. Pembatasan terhadap penegakan utang perjudian meniadakan prosedur standar, dan tidak mengizinkan penegakan hukum terselubung melalui kontrak yang dinyatakan batal secara hukum di wilayah Malaysia. Keputusan ini menunjukkan sikap tegas Malaysia terhadap utang perjudian, menegaskan bahwa utang judi sebagai alasan kebangkrutan tidak dapat dijadikan alasan formal untuk kebangkrutan serta tidak dapat ditegakkan di bawah hukum negara ini.